Polisi Negeri Sembilan sedang mencari lima orang yang bertindak sebagai marshal konvoi. Kelompok sepeda motor itu direkam dalam video menghentikan lalu lintas di Taman Desa Dahlia, Senawang, untuk memungkinkan konvoi delapan kendaraan yang ditandai dengan logo partai politik Malaysia.
Menurut keterangan Kapolsek Negeri Sembilan, Wakil Komisaris Besar Ahmad Dzaffir Yusoff, peristiwa itu terdeteksi melalui video klip yang viral di media sosial setempat. Pengendara terlihat mengibarkan bendera partai politik dan menghentikan lalu lintas di lampu lalu lintas di lokasi tersebut awal pekan ini.
Mengatakan tindakan itu berbahaya bagi pengguna jalan lain, Wakil Komisaris Ahmad Dzaffir mengatakan polisi sekarang melacak semua pengemudi dan pengendara yang terlibat dalam insiden itu. “Tindakan mereka yang bertindak sebagai marshal untuk mengatur dan menghentikan lalu lintas merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Kepolisian, 1967,” katanya.
Wakil Komisaris Ahmad Dzaffir menjelaskan pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda RM500 atau penjara maksimal enam bulan, atau keduanya. “Per bagian 79(2) dari Undang-Undang Transportasi Jalan, 1987 tentang pengabaian sinyal dan petunjuk lalu lintas, setiap individu yang melakukan pelanggaran dapat didenda tidak kurang dari RM300 dan tidak lebih dari RM2.000,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Wakil Komisioner Ahmad Dzaffir menghimbau kepada parpol agar menaati peraturan lalu lintas di masa kampanye menjelang Pemilihan Umum Malaysia (PRU15) ke-15.