Polisi didenda karena memarkir mobil di tempat parkir sepeda motor

File gambar.

Sebuah mobil patroli polisi telah dikeluarkan surat panggilan karena parkir di tempat parkir sepeda motor, Berita Harian dilaporkan. Kendaraan itu dipastikan milik kepolisian kontingen Johor, kata kepala polisi distrik Hulu Selangor Inspektur Suffian Abdullah.

Polisi Hulu Selangor melacak postingan Facebook yang menunjukkan kendaraan polisi melanggar peraturan lalu lintas ketika diparkir di tempat parkir sepeda motor, kata kepala kepolisian distrik Hulu Selangor.

“Penyelidikan menemukan bahwa kendaraan tersebut memiliki plat nomor Polisi Kontingen Johor dan datang dari Kuala Kubu Bharu untuk tugas resmi,” kata Suffian dalam sebuah pernyataan kemarin. Kapolres menambahkan, Divisi Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Hulu Selangor telah mengeluarkan surat panggilan untuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Peraturan 16 (1) Peraturan Lalu Lintas Jalan 1959.

Polisi tidak akan berkompromi atas pelanggaran yang dilakukan, dan akan mengambil tindakan penegakan hukum yang sesuai, kata Suffian Berita Harian. Pada saat yang sama, Kapolres Hulu Selangor mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan kejadian tersebut, melainkan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.