Serangkaian video Youtube yang memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda motor Singapura melakukan aksi akrobat di jalan raya Malaysia telah menarik perhatian pengguna media sosial. Dalam video tersebut, berfokus pada grup yang menamakan diri mereka “Kapchai Singa”, pengendara terlihat mengendarai di atas batas kecepatan jalan raya dan melakukan posisi berkendara “Superman” yang terkenal.
Dalam sebuah artikel oleh The Straits Times, screencaps memperlihatkan rombongan sepeda motor plat Singapura dikendarai secara ugal-ugalan. Tidak ada identitas atau nomor pelat yang disembunyikan dalam video tersebut, yang pada saat publikasi tetap dapat diakses oleh publik.
Mengendarai sepeda motor dalam posisi tengkurap di jalan-jalan Malaysia dikenakan denda antara RM5.000 dan RM15.000, dan hukuman penjara lima tahun. Pelanggaran tersebut termasuk dalam Bagian 42 (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 yang mencakup mengemudi sembrono atau berbahaya.
Didekati untuk dikomentari oleh The Straits Times, seorang perwakilan polisi Malaysia mengatakan mereka mengetahui tindakan kelompok tersebut dan masalah tersebut telah diteruskan ke departemen intelijen untuk tindakan lebih lanjut. Namun, pengendara yang tidak disebutkan namanya dalam video tersebut tetap tidak menyesal atas perilaku kelompok tersebut di jalan raya.
“Dari segi keselamatan, tetap menjadi perhatian karena kita tahu itu ilegal dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Tapi itu tergantung kondisi lalu lintas tentunya,” kata pengendara tersebut. “Kami hanya melakukannya di jalan yang bersih di Malaysia,” katanya.