Pastikan lampu rem ketiga mobil Anda berfungsi dengan baik – denda hingga RM2.000, enam bulan penjara, kata PDRM

Apakah lampu rem ketiga mobil Anda berfungsi dengan baik? Jika tidak, Anda dapat didenda hingga RM2.000 dan menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari enam bulan jika terbukti bersalah, menurut Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM).

Lampu rem ketiga adalah lampu merah yang terletak di tengah atas atau bawah kaca depan mobil dan berfungsi untuk memberi tahu pengemudi di belakang bahwa Anda melambat, terutama saat hujan.

Jika lampu rem ketiga tidak berfungsi atau dilepas oleh pemilik mobil, ini menimbulkan bahaya bagi pengemudi lain yang membuntuti Anda karena mereka mungkin tidak dapat mengetahui kapan Anda melakukan pengereman, yang mengakibatkan kemungkinan tabrakan. Pengemudi yang tertangkap dengan lampu belakang rusak atau tidak ada tunduk pada Bagian 119(1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 untuk pelanggaran umum dan hukuman.

Cara sederhana untuk memeriksa sendiri apakah lampu rem ketiga mobil Anda berfungsi adalah dengan menggunakan ponsel Anda untuk merekam video mobil Anda dari belakang saat Anda masuk dan menginjak pedal rem di lingkungan yang aman.