Dinas Perhubungan Jalan (JPJ) telah mengeluarkan pernyataan untuk menginformasikan kepada pengguna jalan dengan SIM yang habis masa berlakunya sejak 13 Januari 2021 bahwa batas waktu perpanjangan adalah 30 Juni. Ini mengikuti pernyataan sebelumnya oleh JPJ yang menyatakan bahwa mereka yang tertangkap lama. -lisensi yang kedaluwarsa dapat dicabut, dan harus mengikuti tes mengemudi kembali.
Pemegang SIM yang kedaluwarsa ini harus memperbaruinya sebelum batas waktu atau mereka harus mengikuti kembali tes mengemudi, seperti yang dipersyaratkan oleh pemohon izin pertama kali sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 (UU 333).
Pemberitahuan ini khusus bagi pemegang SIM yang telah diberikan perpanjangan masa berlaku SIM yang habis masa berlakunya, yang meliputi SIM pelajar (LDL), SIM percobaan (PDL), SIM kompeten (CDL) dan lisensi kejuruan (PSV dan GDL) pemegang
Ini terjadi setelah implementasi fase satu MCO 3.0 yang diumumkan oleh pemerintah Malaysia mulai 1 Juni 2021 yang mengarah ke pengecualian yang diumumkan oleh menteri transportasi pada 14 Oktober 2021.
Tercatat dalam database JPJ per 22 Juni 2022, terdapat total 904.081 pemegang LDL dan 14.216 pemegang PDL, sementara ada 197.030 pemegang CDL dan 89.809 pemegang PSV dan GDL.
Sementara itu, pengguna juga disarankan untuk memastikan bahwa pajak jalan untuk kendaraan mereka telah diperbarui pada tanggal yang sama, yaitu 30 Juni 2022 untuk menghindari pelanggaran hukum sesuai dengan Bagian 23 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan 1987 untuk pajak jalan yang telah habis masa berlakunya. Untuk itu, JPJ menyebutkan ada 4,4 juta disc pajak jalan yang belum diperpanjang selama tiga tahun untuk periode yang berakhir 30 Juni 2022.