Dalam sebuah pernyataan terkait kecelakaan fatal yang melibatkan sebuah truk dan dua mobil penumpang, yang merenggut nyawa seorang anak yang belum lahir, kementerian transportasi Malaysia mengatakan bahwa izin operator perusahaan transportasi Mun Fei Enterprise telah dicabut.
Pencabutan izin perusahaan itu menyusul penyelidikan oleh Badan Angkutan Umum Darat (APAD) bersama dengan Dinas Perhubungan Jalan (JPJ), dan keputusan tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 57 (1)(b)(x) dan Bagian 58 (1)(b) Undang-Undang Transportasi Jalan 2010 (UU 715).
Komite penangguhan dan pencabutan lisensi APAD menemukan bahwa operator telah gagal dalam audit inspeksi dan keselamatan (audit JISA), dan memiliki catatan pelanggaran sebelumnya dengan JPJ yang melibatkan keselamatan publik. Oleh karena itu, komite penangguhan dan pencabutan izin badan tersebut memutuskan untuk segera mencabut izin perusahaan, kata kementerian perhubungan dalam pernyataannya.
Pada tanggal 29 Oktober, truk tersebut menumpahkan muatannya yang tidak aman ke jalur kendaraan yang melaju, yang bertabrakan dengan barang yang tumpah, menyebabkan kendaraan kamera terbalik. Kemudian diketahui bahwa seorang wanita hamil terluka, sampai-sampai kehilangan anaknya yang belum lahir.
Rekaman insiden dari kamera kendaraan dibagikan oleh menteri transportasi Anthony Loke di halaman Facebook-nya awal bulan ini, yang menyatakan belasungkawa dan mengatakan bahwa JPJ dan APAD telah diperintahkan untuk segera mengambil tindakan terhadap pengemudi dan perusahaan tersebut. Sebelum pernyataan Loke, APAD mengeluarkan surat show-cause kepada perusahaan.