Kenali Perbedaan Peer to Peer Lending dengan Crowdfunding

Saat ini Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM di Indonesia masih banyak kesulitan mendapatkan pendanaan ataupun pinjaman modal, banyak pula diantaranya yang enggan pinjam ke bank karena tingginya biaya administrasi, cicilan dan juga persyaratan agunan yang diminta oleh pihak bank. Permasalahan tersebut membuat sebagian pengusaha kecil lainnya mulai lari dan melakukan pinjaman di fintech atau pinjaman online. Pinjaman online sendiri tentu memiliki produk yang menawarkan kemudahan dibanding pihak bank, oleh alasan itulah para pengusaha lebih nyaman menggunakan pinjaman online dibandingkan harus meminjam ke bank.

Pinjaman online sendiri saat ini memiliki 2 produk pinjaman yang sering digunakan oleh nasabahnya, salah satunya yaitu Peer to Peer Lending & Crowdfunding. Kedua produk ini memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai produk pinjaman/ pendanaan kepada pengusaha yang membutuhkan modal usaha, namun walaupun memiliki tujuan yang sama tapi ternyata kedua produk ini memiliki perbedaaan, apa saja perbedaannya? Berikut ini pengertian Peer to peer lending & crowdfunding syariah Indonesia, sistem Kerja, dan perbedaannya.

Sistem Pendanaan Crowdfunding dan Peer to Peer Lending

Fintech menjadi salah satu jenis pendanaan yang sering dilakukan saat ini, apalagi fintech sendiri dapat diakses dengan mudah dan simpel. Ada dua sistem/ produk yang diperkenalkan oleh fintech yaitu P2PL (Peer to Peer Lending dan Crowdfunding, berikut pengertiannya.

Pengertian Crowdfunding

Apa itu Crowdfunding? Crowdfunding adalah pendanaan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mewujudkan suatu proyek yang sifatnya komersial ataupun untuk kepentingan sosial. Kegiatan Crowdfunding sendiri sudah banyak diaplikasikan sebelum kemunculan dari fintech, yaitu contohnya seperti penggalangan dana untuk korban bencana alam dan lain-lain.

Nah, saat ini crowdfunding sendiri menjadi salah satu produk pinjaman modal usaha yang ditawarkan oleh platform pinjaman online yang bertujuan untuk membantu UMKM dan pengusaha setara. Crowdfunding sendiri melibatkan tiga pihak yaitu pemilik proyek (peminjam), pemberi dana, dan penyedia platform.

Untuk melakukan pinjaman dengan menggunakan crowdfunding caranya cukup mudah, kamu hanya perlu menjelaskan dan menceritakan ide bisnis, situasi dan planning kamu kedepannya terhadap bisnis kamu, nanti jika di approve bisnis kamu akan didanai oleh pendana yang mengumpulkan uang sebagai modal usaha yang nantinya akan diserahkan kepada kamu.

Perbedaan Peer to Peer Lending dengan Crowdfunding

Nama yang berbeda namun memiliki konsep yang sama yaitu sebagai platform pinjam meminjam dan pendanaan membuat calon pengguna produk kedua ini bingung dengan kedua istilah ini. Nah, agar lebih jelas berikut ini perbedaan P2PL dengan Crowdfunding

  1. Investasi modal kecil terpercaya seperti Crowdfunding dilakukan pada umumnya untuk penggalangan dana pada suatu proyek, walaupun pada produk/ jenis crowdfunding memiliki pinjaman, namun pinjaman ini tidak memiliki nilai return dan bunga yang berbeda terhadap pinjaman P2PL. Sementara itu P2PL merupakan produk yang khusus bertujuan untuk pinjam meminjam antara kedua belah pihak dengan bunga dan return yang saling menguntungkan.
  2. Pada P2PL kamu akan dihadapkan perjanjian tertulis terkait sejumlah dana yang kamu pinjamkan dari investor dan kewajiban pengembaliannya, sementara itu crowdfunding tidak memerlukan perjanjian tertulis karena sifatnya sukarela.
  3. Pinjaman Crowdfunding membutuhkan planning untuk mempresentasikan ide proyek dengan baik agar banyak yang tertarik memberikan dananya. Sementara P2PL memberikan pinjaman berdasarkan profit dan nilai pinjaman yang akan didapatkan oleh para Investor.

Nah, sudah jelaskan? Berikut tadi adalah perbedaan signifikan antara equity crowdfunding dengan P2P Lending. Satu hal yang harus kamu pegang sebelum memilih adalah, untuk P2PL tujuan produk ini adalah untuk pinjaman, sementara untuk crowdfunding syariah adalah pendanaan yang dilakukan bertujuan untuk donasi dan lebih ke pendanaan sosial. Semoga bermanfaat!