Layanan tumpangan dalam Operasi Pengemudi di Malaysia mungkin mengalami sedikit hambatan. Awal bulan ini, Dinas Perhubungan Jalan (JPJ) melakukan razia terhadap perusahaan yang memproses aplikasi di Driver. Perusahaan tersebut diduga beroperasi dengan izin usaha yang telah habis masa berlakunya.
Menurut dia, tindakan itu dilakukan pada 7 September setelah mendapat informasi dari Badan Angkutan Umum Darat (APAD). Dalam penggerebekan tersebut, JPJ menyita beberapa komputer serta materi dan peralatan promosi lainnya dari perusahaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam sebuah pernyataan media, direktur jenderal JPJ Datuk Zailani Hashim mengatakan bahwa setiap perusahaan yang mengoperasikan bisnis transportasi online atau terlibat dalam kegiatan transportasi online tanpa lisensi yang sah dapat dikenakan biaya berdasarkan Bagian 12A (1)(8) dari APAD Act 2010 , dan bisa menghadapi denda hingga RM500.000 atau hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Dia menyarankan perusahaan yang ingin melakukan kegiatan bisnis seperti itu serta pengemudi ride-hailing untuk mendaftar dan mendapatkan izin yang relevan dengan APAD atau Lembaga Perizinan Kendaraan Komersial (LPKP). Ia menambahkan, masyarakat yang menggunakan layanan ride-hailing dihimbau untuk memastikan bahwa aplikasi terkait yang mereka gunakan memiliki izin, sehingga penumpang terlindungi oleh asuransi saat menggunakan layanan tersebut.
inDriver, penyedia layanan ride-hailing yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat, memulai debut lokalnya pada Oktober tahun lalu. Pemain global, yang beroperasi di lebih dari 600 kota di 39 negara, mengatakan pada saat itu bahwa layanannya tersedia di Penang, Alor Setar, Sungai Petani, Ipoh, Taiping, Melaka, Johor Bahru, Batu Pahat, Kluang, Kuantan dan Kuala Terengganu , serta di Kuching, Miri, Sibu, Bintulu dan Kota Kinabalu.